INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Supian Suri menjelaskan alasan Pemerintah Kota Depok tidak melanjutkan skema Universal Health Coverage (UHC). Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi tidak tepat sasaran dan justru membebani anggaran daerah, sehingga mengurangi ruang pembiayaan bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
Penjelasan itu disampaikan Supian saat menerima perwakilan warga yang menggelar aksi protes terkait kebijakan UHC, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan, persoalan yang terjadi perlu dibedakan antara kebijakan UHC dan penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Supian menyatakan, penonaktifan KIS bukan kebijakan Pemerintah Kota Depok, melainkan hasil evaluasi data yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Evaluasi tersebut dilakukan setelah pemutakhiran data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dulu hampir 800.000 warga Depok masuk DTKS, dari sekitar 2 juta penduduk. Artinya hampir setengah warga dianggap tidak mampu. Setelah diverifikasi melalui DTSEN, jumlahnya berkurang,” ujar Supian.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sebanyak 219.000 warga dieliminasi dari pembiayaan daerah dan sekitar 65.000 warga dikeluarkan dari pembiayaan pemerintah pusat. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan keluhan di masyarakat, terutama dari warga yang sebelumnya menerima manfaat, tetapi kini tidak lagi tercatat sebagai peserta bantuan.
Supian juga memaparkan persoalan lain dalam skema UHC, khususnya terkait kebijakan BPJS Kesehatan. Dalam skema tersebut, peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran harus menunggu 14 hari setelah melunasi tunggakan untuk kembali aktif dan mendapat layanan.
Berbeda halnya jika warga tersebut ditanggung pemerintah daerah melalui skema UHC. Kepesertaan dapat langsung aktif pada hari yang sama. Menurut Supian, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan mendorong warga yang sebenarnya mampu untuk tidak membayar iuran secara mandiri.
“Kalau orang yang sebenarnya mampu tidak bayar, lalu masuk rumah sakit dan langsung dibiayai pemerintah, itu akan jadi beban daerah. Sementara yang rajin bayar bisa merasa tidak adil,” katanya.
Ia menambahkan, jika skema UHC tetap dipertahankan, Pemerintah Kota Depok harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp178 miliar. Sementara tanpa UHC, kebutuhan anggaran berada di kisaran Rp130 miliar. Selisih sekitar Rp75 miliar tersebut, menurut Supian, berisiko terserap untuk pembiayaan yang tidak tepat sasaran.
Karena itu, pemerintah daerah memilih skema pembiayaan yang lebih selektif dengan memastikan warga tidak mampu tetap memiliki jaminan kesehatan, meski tanpa label UHC.
“Kuncinya jangan sampai orang yang benar-benar tidak mampu tidak punya BPJS kesehatan. Itu yang kita jaga,” ujar Supian.
Supian menegaskan, kebijakan tersebut justru dimaksudkan agar pemerintah daerah tetap bisa menanggung warga tidak mampu yang tereliminasi dari bantuan pusat. Melalui pendataan ulang dan mekanisme pengusulan ke BPJS, Pemkot Depok berupaya memastikan anggaran kesehatan digunakan secara tepat sasaran, termasuk untuk menangani kasus-kasus darurat.

Tinggalkan Balasan