INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling cepat pada Jumat, 13 Maret 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp66,1 miliar untuk ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan proses pencairan THR saat ini tengah dipersiapkan setelah pemerintah daerah menerima Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Nuraeni, pihaknya menargetkan proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga dana THR bisa segera dicairkan kepada para pegawai.

“Paling cepat Jumat ini, karena kami juga baru menerima surat edaran dari Kemendagri. Saat ini pengajuannya sedang kami proses dan ditargetkan rampung minggu ini,” ujar Nuraeni, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran sebesar Rp66.149.322.185 untuk pembayaran THR bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 7.082 pegawai.

Rinciannya, THR untuk 5.180 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp54.746.167.903. Jumlah tersebut terdiri dari komponen gaji sebesar Rp25.528.372.316 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp29.217.795.587.

Sementara itu, THR untuk 1.902 PPPK dialokasikan sebesar Rp11.403.154.282. Dari jumlah tersebut, komponen TPP tercatat sebesar Rp3.669.987.800.

Nuraeni menambahkan, perhitungan tersebut belum memasukkan PPPK paruh waktu karena nilai anggarannya masih dalam proses penghitungan.

“Ini belum termasuk PPPK paruh waktu yang nilainya masih kami hitung. Jumlah pegawainya kurang lebih sekitar tujuh ribu,” katanya.

Pemkot Depok menyebut proses pencairan THR kini menggunakan sistem digital. Pengajuan hingga proses transfer dilakukan secara daring untuk memudahkan pegawai dalam mengakses layanan tersebut.

Menurut Nuraeni, sistem online juga memungkinkan pegawai yang sedang menjalani kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tetap dapat mengajukan pencairan THR.

BACA JUGA:  Supian-Chandra Mulai 'Parkir' Ratusan PNS 'Gerbong' PKS, Ini Nama-nama yang Dilantik

“Misalnya pada 16 Maret, pegawai bisa mengajukan THR secara online dan kami juga akan melakukan transfer secara online,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya proses pengajuan sempat tertunda karena sistem masih terkunci. Setelah mekanisme dibuka kembali, pemerintah daerah dapat melanjutkan tahapan administrasi pencairan.

Pemkot Depok memastikan pencairan THR bagi ASN dilakukan sesuai jadwal dan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga menyatakan proses penyaluran dilakukan secara transparan dan serentak dengan daerah lain di Indonesia.

“Alhamdulillah, pencairannya bisa simultan dengan kabupaten dan kota lain di seluruh Indonesia,” ujar Nuraeni.