DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok menyita belasan ribu butir obat keras ilegal daftar G selama periode April hingga 18 Mei 2026.

Sebanyak 12.314 butir obat keras yang kerap dijuluki “pil setan” tersebut disita dari 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan mengungkapkan, obat-obatan tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Lebih memprihatinkan, peredaran obat berbahaya ini menyasar kalangan yang membuat publik mengelus dada, yakni para remaja dan generasi muda di Kota Depok.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok,” ujar Yefta dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Yefta menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas demi melindungi masa depan generasi muda.

Dalam operasi intensif ini, polisi juga bergerak cepat menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Total ada 41 pelaku yang berhasil diamankan dari puluhan tempat kejadian perkara (TKP) yang digerebek petugas.

Menurut Yefta, pengungkapan kasus besar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain melakukan penindakan hukum dan pembongkaran jaringan, polisi kini juga gencar melakukan langkah preventif.

Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat daftar G terus digalakkan langsung ke tengah masyarakat.

Terkait maraknya peredaran ini, Polres Metro Depok meminta masyarakat untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.

Warga diimbau segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di sekitar tempat tinggal mereka.

BACA JUGA:  Ada WFA dan WFO, Begini Aturan Kerja ASN Depok Saat Libur Nyepi dan Lebaran