DEPOK, INDORAYA TODAY – Praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji subsidi terbongkar di Kota Depok. Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok menggerebek sebuah usaha penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (14/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MS yang diduga kuat menjalankan bisnis haram dengan memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini langsung melakukan pendalaman sejak Jumat (10/4/2026) pagi.

Setelah memastikan adanya praktik ilegal, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 20.50 WIB di lokasi usaha yang sekaligus menjadi tempat kejadian perkara di kawasan Depok Baru.

Di lokasi tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan gas subsidi. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Setiap bentuk penyimpangan distribusi energi subsidi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Made dalam keterangannya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, tiga tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, serta enam tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg.

BACA JUGA:  Narkoba Masih Mengintai Depok, Jenis Ini Paling Banyak Disalahgunakan

Selain itu, turut diamankan timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan, uang tunai hasil transaksi, segel tabung berbagai ukuran, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal di Depok yang mencoba mengambil keuntungan dari barang bersubsidi. Polisi memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gas subsidi serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.