INDORAYATODAY.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Senin (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun atas payung hukum yang menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa aspek teknis mengenai jaminan sosial bagi para pekerja akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dilakukan guna memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Mengenai jaminan sosial, nantinya akan diatur secara mendalam di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kita siapkan landasan teknisnya di sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, memberikan sinyal bahwa pemerintah berpeluang untuk menanggung beban jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga. Ia menegaskan, DPR akan mengusulkan skema tersebut kepada pemerintah agar beban jaminan sosial tidak memberatkan pihak-pihak terkait, namun tetap menjamin hak dasar pekerja.

“Kami akan mencoba mengusulkan agar (jaminan sosial) bisa ditanggung negara. Harapannya, hal tersebut bisa tertuang dalam aturan turunan nanti,” tambahnya.

Rapat paripurna pengesahan UU PPRT dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR lainnya.

Kehadiran undang-undang ini diharapkan menjadi babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia, memberikan pengakuan hukum yang setara, serta mencegah segala bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di seluruh tanah air.

 

BACA JUGA:  Dasco Tegaskan Dana Reses DPR untuk Kegiatan Aspirasi, Bukan Tunjangan Anggota