INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyerahkan 27 sertifikat hak pakai aset tanah milik Pemerintah Kota Depok. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan momentum HUT ke-27 Kota Depok, Senin (27/4/2026).

Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, mengatakan jumlah sertifikat yang diserahkan menyesuaikan usia Kota Depok yang sedang diperingati tahun ini.

“Pada hari ini kami menyerahkan sertifikat hak pakai aset tanah Pemkot sejumlah 27, sesuai dengan usia Kota Depok yang kita rayakan pada hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 27 sertifikat tersebut terdiri atas sejumlah aset tanah yang telah berdiri bangunan pelayanan publik.

Beberapa di antaranya berupa bangunan puskesmas, sekolah, hingga jalan.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum terhadap aset negara yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Budi Jaya berharap sinergi antara BPN dan Pemkot Depok terus diperkuat dalam proses sertifikasi aset daerah.

Menurut dia, tahun ini BPN menargetkan membantu pensertifikatan hingga 1.000 aset milik Pemkot Depok.

“Kami berusaha kalau memang diperintahkan seribu targetnya, kita coba realisasikan tahun ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyampaikan apresiasi atas penyerahan tersebut.

Ia berharap setiap bulan dapat terbit sertifikat baru agar aset Kota Depok semakin aman dan bisa dimanfaatkan optimal untuk layanan publik.

Penyerahan 27 sertifikat aset ini menandai langkah pengamanan aset daerah di usia ke-27 Kota Depok. Dengan legalitas yang kuat, aset pemerintah diharapkan lebih terlindungi dan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Turun Tangan! Pasar Murah Minyakita Digelar di Pasar Cisalak