DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satpol PP membongkar tiang dan papan reklame yang tidak memiliki izin di Jalan Raya Citayam, Grand Depok City (GDC), Kamis (11/6/2026).

Penertiban dilakukan sejak pagi hari dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP Kota Depok.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok Muhammad Reza mengatakan, pihaknya menerjunkan sekitar 35 personel dalam operasi tersebut.

Petugas tidak hanya menurunkan spanduk, tetapi juga membongkar tiang reklame yang dinyatakan tidak berizin.

Menurut Reza, langkah tegas itu dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Pasalnya, Satpol PP menerima laporan dari warga terkait kondisi tiang reklame yang sudah tidak layak.

Tiang tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

“Selain tidak memiliki izin, kondisinya juga dikhawatirkan membahayakan warga,” kata Reza.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemilik reklame telah diberikan peringatan sesuai prosedur yang berlaku.

Proses tersebut turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Pemkot Depok menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap reklame yang melanggar aturan maupun berpotensi membahayakan keselamatan publik.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Kolaborasi dengan Pemprov Jakarta Tangani Banjir dengan Alat Sensor Canggih