INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Kota Depok Supian Suri melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang memiliki aset bernilai maksimal Rp200 juta. Program tersebut disebut telah membantu sekitar 120 ribu wajib pajak di Kota Depok.

Kebijakan itu disampaikan Supian Suri saat Upacara Peringatan HUT ke-27 Kota Depok dan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Lapangan Depok Open Space (DOS), Senin (27/4/2026).

Menurut dia, tahun ini menjadi tahun kedua Pemkot Depok menjalankan program PBB gratis bagi masyarakat dengan nilai aset terbatas.

“Ada warga Kota Depok yang rumahnya mungkin atau tanah dan bangunannya tidak sampai 200 juta rupiah. Pemerintah Kota Depok membuat kebijakan menggratiskan kepada wajib pajak yang nilai asetnya tidak sampai 200 juta atau maksimal 200 juta rupiah,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil agar masyarakat bisa memanfaatkan dana yang semestinya dibayarkan untuk pajak menjadi kebutuhan sehari-hari.

Supian Suri menyebut sekitar 120 ribu wajib pajak menerima manfaat dari program itu, meski kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah.

Namun, ia meyakini warga dengan aset di atas Rp200 juta tetap akan menjalankan kewajibannya membayar pajak.

“Kami percaya masyarakat yang memiliki aset di atas 200 juta tetap membayar pajak Kota Depok,” katanya.

Ia menilai kebijakan ini juga menjadi bentuk gotong royong sosial, di mana warga yang mampu ikut menopang masyarakat yang membutuhkan subsidi.

Program PBB gratis diharapkan meringankan beban warga sekaligus menjaga semangat kebersamaan di Kota Depok. Pemerintah menilai pajak bukan hanya sumber pendapatan daerah, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan. ***

BACA JUGA:  Disdik Depok Panggil Kepsek SMPN 13 Buntut Dugaan Ancam Wartawan