INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Warga Cluster Puri Aster di kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok, mendatangi DPRD Depok untuk menyampaikan keluhan terkait legalitas proyek, kepastian hukum, hingga kondisi lingkungan perumahan. Aduan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Depok pada Rabu (13/5/2026).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Imam Turidi mengatakan pihaknya menerima berbagai aspirasi warga yang mengeluhkan belum rampungnya sejumlah tahapan administrasi dan kewajiban pengembang.
“Kami menerima aspirasi warga Cluster Puri Aster yang mengeluhkan terkait kenyamanan dan kepastian hukum dari warga Komplek Puri Aster yang terletak di GDC,” ujar Imam Turidi saat dihubungi pada Senin (18/52026).
Politikus yang akrab disapa IT itu mengungkapkan, Komisi A memperoleh informasi adanya beberapa dokumen dan tahapan pembangunan yang dinilai belum selesai. Persoalan tersebut mulai dari izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengesahan site plan, hingga akses jalan di kawasan perumahan.
“Kami mendapat informasi ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Ada tahapan yang belum selesai. Karena warga butuh kepastian hukum, itu yang kami jaga dan dampingi,” katanya.
Imam menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena proyek tersebut dikembangkan oleh perusahaan besar yang dinilai memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan legalitas pembangunan.
“Ini bukan pengembangan biasa, tapi pengembang besar yang punya kemampuan. Jadi harus dikawal, jangan asal bangun tanpa ada legalitas,” ucapnya.
Imam juga menyoroti aktivitas pemasaran proyek yang disebut masih terus berjalan di tengah legalitas yang belum sepenuhnya rampung. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen perumahan.
“Jangan hanya agresif menjual, tetapi tahapan pembangunan tidak dilakukan secara benar,” tegas Imam.
Komisi A DPRD Depok pun meminta pemerintah daerah menghentikan sementara pembangunan maupun pemasaran hingga seluruh dokumen diverifikasi ulang.
Ia memastikan DPRD tidak akan mengabaikan keluhan warga dan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai hak-hak masyarakat terpenuhi.
“DPRD tidak mengabaikan keluhan warga. Kita akan kawal dan dampingi mereka hingga hak-haknya didapat,” ujarnya.
Imam juga mengingatkan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat persoalan legalitas proyek perumahan.
“Jangan sampai banyak korban lagi mengadu ke DPRD karena penjualan terus berjalan padahal site plan belum disahkan dan legalitas belum dimiliki pengembang,” katanya.
Selain meminta evaluasi legalitas proyek, Komisi A DPRD Depok juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Cluster Puri Aster GDC. Langkah itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan aspirasi warga ditindaklanjuti. ***

Tinggalkan Balasan