INDORAYATODAY.COM — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengungkapkan alasan di balik keputusan membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus menangani sektor ekspor. Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa Danantara menerima tugas untuk menengahi proses ekspor sejumlah komoditas ke luar negeri. PT DSI disiapkan sebagai kepanjangan tangan yang beroperasi langsung di bawah naungan Danantara.

Mekanisme ini dinilai paling relevan mengingat Danantara memiliki kapasitas modal serta skala bisnis yang besar untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional secara optimal.

“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Rohan memaparkan bahwa fungsi dan peran PT DSI dalam rantai perdagangan internasional akan dijalankan melalui dua tahapan utama:

Tahap Pertama (1 Juni–31 Desember 2026): PT DSI akan bertindak sebagai lembaga penilai sekaligus perantara (intermediary) yang menghubungkan penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.

Tahap Kedua (Mulai Januari 2027): PT DSI akan bertransformasi penuh menjadi perusahaan dagang (trader). Pada fase ini, perusahaan akan membeli komoditas langsung dari eksportir, mengelola fisik barang, menanggung risiko jual beli, dan menjualnya ke pasar global.

Melalui skema tersebut, seluruh penghasilan dari transaksi ekspor akan diterima dalam mata uang asing sesuai dengan negara tujuan, dengan tetap menerapkan tata kelola perdagangan terbaik (best practice). Seluruh dana hasil penjualan tersebut nantinya wajib mengalir kembali sepenuhnya ke dalam negeri.

BACA JUGA:  SPBU Depok Diawasi Ketat, Pemerintah Janji Tak Ada yang Bocor!

Sebagai BUMN dengan penugasan khusus, PT DSI diamanatkan untuk mengelola dan mengawasi jalannya transaksi ekspor pada komoditas sumber daya alam strategis. Fokus utamanya mencakup komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, serta paduan besi (ferro alloy).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerbitan regulasi terkait penugasan khusus ini bertujuan utama untuk memberantas berbagai praktik ilegal yang selama ini kerap merugikan pendapatan negara pada sektor tata kelola ekspor sumber daya alam.

Pemerintah membidik penertiban terhadap sejumlah modus pelanggaran, seperti manipulasi penurunan nilai faktur ekspor (under-invoicing), praktik pemindahan laba ke luar negeri (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).