INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal yang disiagakan di sejumlah wilayah rawan kejahatan tetap bekerja sesuai prosedur hukum dan tidak akan bertindak di luar kewenangan. Polisi menegaskan seluruh personel wajib mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) saat bertugas di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan setiap tindakan kepolisian, termasuk penggunaan senjata api, memiliki aturan yang harus dipatuhi anggota.
“Dalam pelaksanaannya kami tetap memedomani tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami tegaskan karena kami juga memiliki aturan yang harus kami pedomani di dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menekankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.
Menurut Iman, aturan tersebut menjadi dasar pengambilan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan di lapangan, terutama jika situasi membahayakan masyarakat maupun petugas.
“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Tim Pemburu Begal saat ini disebar ke sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi dilakukan selama 24 jam dengan penguatan patroli pada jam-jam rawan, khususnya menjelang tengah malam hingga dini hari.
Iman menegaskan patroli akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Untuk batasan waktunya tentunya tidak hanya dalam waktu yang sampai dengan aman kemudian habis itu sudah, tapi akan terus berlanjut. Hanya intensitasnya mungkin yang menjadi skala prioritas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berharap kehadiran Tim Pemburu Begal dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan Tim Pemburu Begal tetap bekerja berdasarkan aturan hukum dan prinsip HAM. Polisi juga memastikan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan