DEPOK, INDORAYA TODAY – Program Ember Biru milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bakal diperluas pada tahun ini.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 titik baru disiapkan setelah program tersebut dinilai sukses mengubah kebiasaan warga dalam memilah sampah dari rumah.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan program Ember Biru memberikan dampak positif terhadap pola pengelolaan sampah masyarakat.

“Tahun ini kita ada 10 titik lagi Ember Biru, karena kita melihat hasil evaluasi program Ember Biru itu ternyata bisa menjadi salah satu pemicu perubahan kebiasaan masyarakat dan itu positif,” ujar Reni seusai dirinya dilantik menjadi Kepala DLHK Kota Depok di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, Ember Biru bukan sekadar tempat sampah biasa.

Lebih dari itu, program tersebut menjadi simbol perubahan perilaku masyarakat menuju budaya memilah sampah sejak dari rumah tangga.

DLHK Depok kini juga tengah menggenjot berbagai program pengelolaan sampah terpadu dari hulu hingga hilir.

Di bagian hulu, masyarakat didorong melakukan pemilahan sampah.

Kemudian di tahap pengelolaan, sampah akan diolah menjadi kompos, RDF hingga bahan pakan maggot.

Sementara di hilir, Pemkot Depok menjalankan dua skema besar yakni kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PSEL.

Reni menjelaskan, proyek PSEL saat ini sudah memasuki tahap pengujian komposisi sampah oleh PT Danantara usai penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.

“Danantara sudah mengirimkan tim untuk melakukan pengujian komposisi sampah di Depok,” katanya.

PSEL tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2028 dengan kapasitas pengolahan mencapai 700 ton sampah per hari menuju kawasan Kayu Manis.

BACA JUGA:  DLHK dan KNPI Depok Ubah TPS Liar Kali Jantung Jadi Taman Hijau

Sementara proyek kerja sama dengan pihak ketiga bersama PT BSA kini masih menunggu persetujuan DPRD Kota Depok.

DLHK berharap proses tersebut bisa segera rampung agar aksi pengelolaan sampah di lapangan dapat langsung berjalan tahun ini.

Tak hanya itu, DLHK juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah.

Perwal tersebut nantinya akan mengatur mekanisme insentif bagi masyarakat yang aktif memilah sampah.

Langkah itu diyakini menjadi strategi penting untuk mempercepat perubahan perilaku warga sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA Cipayung.

Ke depan, TPA Cipayung hanya akan menampung residu sampah sekitar 20 hingga 30 persen saja.

Sisanya ditargetkan selesai diolah melalui sistem pengelolaan modern yang kini sedang dikebut DLHK Kota Depok.