INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Masyarakat kurang mampu di Kota Depok yang mengalami kondisi gawat darurat medis dipastikan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatannya tidak aktif. Pemerintah Kota Depok menyiapkan sejumlah mekanisme agar layanan tetap dapat diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, mengatakan Kota Depok hingga kini masih menjalankan skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional. Dengan skema tersebut, Kota Depok belum menerapkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC Non Cut Off.
Meski demikian, kata Devi, pemerintah daerah telah menyiapkan jaringan pengaman sosial bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Jika ada warga tidak mampu dan mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Pemkot Depok tidak abai dan tetap menyiapkan pelayanan kesehatan dengan Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila pasien belum dapat memperoleh layanan melalui skema JKN dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah menyediakan mekanisme pelayanan menggunakan Surat Jaminan Pelayanan (SJP).
Selain itu, Pemkot Depok terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengidentifikasi masyarakat rentan yang memenuhi syarat agar dapat didaftarkan secara bertahap sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Bantuan Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Menurut Devi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk menangani kasus kegawatdaruratan, Dinkes telah menyiapkan mekanisme koordinasi cepat yang melibatkan Dinas Sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga rumah sakit rujukan, baik di Kota Depok maupun di luar daerah yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Melalui proses verifikasi yang cepat dan tepat, Pemkot Depok hadir memberikan solusi penanganan bagi masyarakat di fasilitas kesehatan rujukan,” katanya.
Devi juga mengimbau masyarakat kurang mampu agar secara berkala memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan fasilitator di kelurahan maupun Dinas Sosial apabila memerlukan bantuan administrasi.
Di sisi lain, Dinkes mengingatkan masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Menurut Devi, kepatuhan membayar iuran merupakan bentuk gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan yang turut membantu pembiayaan pelayanan bagi peserta lain yang sedang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan