DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Kota Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok memperketat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KTR yang digelar di Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Rabu (13/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, Sekretaris Daerah Mangguluang Mansur, perangkat daerah, kecamatan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Rakor ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok yang selama ini telah diatur dalam regulasi daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menegaskan bahwa penguatan KTR merupakan bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung.

Ia menyebut, paparan asap rokok dan residunya memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, sekaligus menjadi faktor risiko berbagai penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup.

“Rokok menjadi salah satu faktor risiko kesakitan dan kematian yang berdampak pada penurunan kualitas hidup masyarakat serta menjadi ancaman serius bagi kesehatan,” ujarnya, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok.

Devi menjelaskan, aturan KTR di Kota Depok telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan tersebut, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga area tempat umum lainnya.

Ia menegaskan, penerapan KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu dan membahayakan orang lain di sekitarnya.

“Yang terpenting adalah bagaimana strategi dan aksi di lapangan dapat berjalan optimal agar implementasi KTR benar-benar efektif,” kata Devi.

BACA JUGA:  PDAM Tirta Asasta Tegaskan Tak Terlibat Pengeboran Air Tanah Ilegal di Tapos