INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan seorang pelatih voli di Kota Depok.

Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, menyebut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Tatang Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, penyidik Unit PPA Polres Metro Depok sebelumnya telah memeriksa pelapor dan melakukan gelar perkara sebelum memutuskan peningkatan status hukum terlapor.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Polres Depok, Unit PPA, telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sudah melakukan gelar perkara sehingga statusnya dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” kata Andi.

Ia juga menyebut pada hari yang sama penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Andi meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan berupa penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya korban lain apabila dugaan tindak pidana tersebut benar terbukti.

“Kami berharap Polres Depok, terkhusus Unit PPA, segera melakukan penahanan terhadap tersangka agar tidak ada lagi penambahan korban atas kejahatan yang diduga dilakukan oknum pelatih voli ini,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan permintaan tersebut dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, terlapor disebut merupakan pelatih korban.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika ibu korban mengantar anaknya mengikuti latihan voli di sebuah gelanggang olahraga remaja (GOR). Saat menunggu di sekitar lokasi, korban kemudian menghampiri ibunya dan mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:  Kasus Mayat di Saladin Depok Bikin Praktisi Hukum Angkat Bicara

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Depok. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/38/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Depok terkait pernyataan kuasa hukum mengenai peningkatan status hukum terlapor menjadi tersangka maupun proses pemeriksaan yang disebut sedang berlangsung. ***