INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online rampung sebelum 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan rangkaian rapat koordinasi pemerintah bersama DPR RI untuk membahas regulasi perlindungan pekerja transportasi online tersebut telah selesai.

Menurut Prasetyo, pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses finalisasi dan administrasi sebelum aturan tersebut disempurnakan.

“Sabar. Jadi tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI, Senin (10/8/2026).

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi pemerintah.

Maman menyebut pembahasan terhadap dua pasal tersebut akan dikebut dalam beberapa hari ke depan. Namun, ia belum memerinci substansi aturan yang masih dalam proses finalisasi.

“Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman.

Maman memastikan proses finalisasi akan kembali dibahas oleh jajaran eselon I. Langkah tersebut dilakukan agar penyempurnaan regulasi dapat segera dituntaskan.

Menurut Maman, pembahasan lanjutan itu ditargetkan selesai dalam satu pekan.

“Pokoknya nanti setelah kita finalisasi semua, tim Eselon 1 kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujarnya.

Maman belum mengungkap isi dua pasal yang masih menjadi bagian dari pembahasan internal pemerintah. Ia memilih menunggu hingga seluruh proses sinkronisasi dan finalisasi selesai.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah masih mendiskusikan sejumlah hal agar aturan tersebut tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

BACA JUGA:  RUU Haji Disahkan, Menkum: Pengaturan Kuota Harus Lebih Jelas

Menurut Dudy, pembahasan lanjutan diperlukan sebelum pemerintah menyelesaikan keseluruhan proses penyempurnaan Perpres Ojol.

“Kami masih membahas, mendiskusikan. Jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, jadi nanti kita tunggu sampai selesai,” kata Dudy.

Dudy meyakini proses tersebut dapat diselesaikan sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

“Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus,” ujarnya.

Dengan target tersebut, pemerintah masih memiliki waktu kurang dari sepekan untuk merampungkan sinkronisasi dua pasal, finalisasi internal, dan proses administrasi penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.