INDORAYATODAY.COM – Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) di tingkat kementerian dipastikan telah rampung.

Regulasi tersebut kini tinggal menunggu proses penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diumumkan.

“Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Dalam waktu dekat pasti akan diumumkan,” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo atau belum. Ia menyarankan agar perkembangan teknis penandatanganan dikonfirmasi langsung ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Nanti pengumuman resminya akan disampaikan oleh Mensesneg, mungkin bersama pimpinan DPR,” tambah Supratman.

Secara terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital ini dirancang untuk memberi kemanfaatan ekonomi dan menjaga keberlanjutan usaha ojol.

Dalam aturan baru tersebut, para pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

“Insyaallah saat Perpres itu keluar, ini menjadi langkah positif pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya agar ekosistem transportasi online bisa tumbuh berkelanjutan,” kata Maman di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Maman menambahkan, status usaha mikro membuat para pengemudi tetap memiliki fleksibilitas kerja, sekaligus mendapatkan akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif khusus UMKM.

Selain pengemudi dan perusahaan aplikator, regulasi ini juga memperhatikan nasib para merchant serta komunitas UMKM yang terlibat di dalam ekosistem transportasi digital tersebut.

BACA JUGA:  Menbud Akui Sejumlah Aset Kebudayaan Terdampak Bencana di Sumatra