INDORAYATODAY.COM – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol pada acara festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan.

“Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Iman menjelaskan, kasus yang ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berawal dari lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026). Adapun insiden dugaan penistaan agama tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RES yang bertindak sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan. Selanjutnya, tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Sementara itu, tersangka M tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi acara.

“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” jelas Iman.

Guna mengusut tuntas kasus ini, polisi telah memeriksa para pelapor dan saksi dari pengelola Ancol serta penyelenggara acara. Penyidik juga berencana memanggil produsen minuman alkohol terkait dan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, bahasa, hukum pidana, hingga ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pelaku Jebakan Akun Perempuan Palsu di Depok, Korban Bersimbah Darah

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian tersebut di media sosial.