INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri mengungkap tiga capaian nasional yang disebut menjadi bukti peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Depok.
Capaian tersebut disampaikan Supian saat menjadi inspektur upacara pengibaran bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kota Depok, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutannya, Supian menyebut Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok baru saja meraih predikat Pusat Keunggulan Pengadaan Barang dan Jasa Level Proaktif Bintang 3 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Supian, capaian tersebut menjadikan Depok sebagai kota pertama di Indonesia yang meraih predikat tersebut.
Selain pengadaan barang dan jasa, Supian menyebut Depok memperoleh predikat Pelayanan Prima kategori A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ia mengatakan Depok menempati peringkat keempat tertinggi secara nasional.
“Ketiga capaian ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan yang kita bangun sudah dirasakan nyata dan diakui secara nasional,” kata Supian dalam sambutannya.
Capaian lainnya datang dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah Kota Depok memperoleh Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dengan skor 90,34.
Penghargaan tersebut sebelumnya diberikan berdasarkan penilaian Ombudsman terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Pemkot Depok sepanjang 2025.
Penilaian Ombudsman juga mencakup sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemkot Depok. Dinas Sosial memperoleh nilai 87,29, RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) 90,22, dan SMP Negeri 20 Depok 93,49.
Supian menempatkan tiga capaian tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik dan tata kelola digital yang sedang dibangun pemerintah kota.
Ia menilai pengakuan tersebut menunjukkan upaya pembenahan birokrasi mulai mendapatkan apresiasi di tingkat nasional.
Dalam sambutannya, Supian mengatakan transformasi pelayanan publik tidak berhenti pada pencapaian penghargaan. Pemerintah Kota Depok juga mengembangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Salah satunya melalui alokasi Dana RW sebesar Rp300 juta per RW setiap tahun. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pembangunan kota.
Di sisi lain, capaian Ombudsman menunjukkan pelayanan publik masih menjadi bagian yang terus dievaluasi. Supian sebelumnya menegaskan penghargaan Ombudsman bukan tujuan akhir, melainkan hasil dari kerja kolaboratif jajaran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui capaian tersebut, Pemkot Depok menempatkan reformasi birokrasi, digitalisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi “Bersama Depok Maju”.

Tinggalkan Balasan