INDORAYATODAY.COM – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan sang aktor saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi awal, Revaldo mengakui telah mengonsumsi barang haram tersebut.
Hingga saat ini, Revaldo masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasus ini menambah panjang daftar rekam jejak Revaldo dalam penyalahgunaan narkotika. Bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini tercatat sudah berulang kali ditangkap polisi atas kasus serupa:
2006: Ditangkap atas kepemilikan paket sabu dan divonis dua tahun penjara.
2010: Kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu.
2023: Ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba dan sempat menyampaikan penyesalannya secara terbuka.

Tinggalkan Balasan