INDORAYATODAY.COM – Iran mengecam keras langkah Amerika Serikat (AS) yang memperluas sanksi ekonomi untuk mengisolasi Teheran. Kementerian Luar Negeri Iran menilai kebijakan baru Washington tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum berat dan ancaman terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kecaman tersebut mengemuka seusai Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengumumkan paket sanksi terbaru yang mengincar 60 individu, entitas, dan kapal. Bessent memeringatkan bahwa negara-negara yang tetap bertransaksi dengan Iran berisiko terdepak dari sistem keuangan berbasis dolar AS.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Iran meyakini negara-negara yang menghargai kedaulatan nasionalnya tidak akan tunduk pada intimidasi Washington.
“Masalahnya tidak lagi terbatas pada Iran. Tidak ada negara terhormat yang menghargai kedaulatan dan kepentingan nasionalnya yang akan menerima normalisasi pelanggaran hukum berat dan intimidasi sistematis seperti itu,” tegas pihak Kementerian Luar Negeri Iran, Rabu (26/8/2026).
Menteri Ekonomi Iran, Ali Madanizadeh, menambahkan bahwa negara-negara seperti China dan Rusia menolak kebijakan sanksi sepihak AS tersebut. Pemerintah China pun menegaskan kerja sama ekonominya dengan Iran berjalan sesuai kerangka hukum internasional.
Di tengah memanasnya sanksi ekonomi, sinyal upaya mediasi mulai berembus untuk meredakan konflik yang telah mengganggu lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz. Jalur vital tersebut sebelumnya melayani seperlima pasokan minyak dan gas alam cair (LNG) dunia.
Iran dan Oman mengonfirmasi tengah membahas proposal pembentukan koridor navigasi sementara bersama di Selat Hormuz, termasuk rencana pembersihan ranjau laut di kawasan tersebut.
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump kembali menegaskan bahwa ranjau di Selat Hormuz telah disingkirkan dan memeringatkan akan menghancurkan kapal mana pun yang berupaya memasang ranjau baru.

Tinggalkan Balasan