INDORAYATODAY.COM – Pemerintah membuka kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Qodari menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam menyusun penataan status kepegawaian guru yang mencakup tiga hal pokok.

Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh masing-masing instansi mulai Januari 2027.

Kedua, guru PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru secara adil dan kompetitif.

Qodari menegaskan bahwa proses beralihnya status dari PPPK ke CPNS dilakukan melalui jalur seleksi resmi, bukan pengangkatan secara otomatis.

“Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” tegas Qodari.

Ketiga, pemerintah akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Regulasinya, termasuk masalah tata usaha kepegawaian dan skema penganggaran, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan.

Selain itu, pemerintah juga kembali membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Formasi terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru (fresh graduate) maupun tenaga yang telah lama mengabdi, selama memenuhi persyaratan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh. Setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” tutur Qodari.

BACA JUGA:  Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Berkesempatan Jadi PNS Mulai 2027