INDORAYATODAY.COM – Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menjadi RUU Usul DPR.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

RUU yang semula merupakan usul inisiatif Komisi II DPR ini disepakati setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan tertulisnya.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan usul inisiatif Komisi II DPR RI dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat, yang langsung disambut seruan “setuju” dari anggota DPR yang hadir.

Revisi UU Adminduk ini menitikberatkan pada tiga agenda utama, yakni penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional (single identity number), transformasi menuju sistem administrasi kependudukan digital yang aktif, serta penguatan perlindungan data pribadi masyarakat.

Dalam pandangannya, sejumlah fraksi memberikan dorongan sekaligus catatan penting terkait materi RUU Adminduk tersebut:

Penguatan NIK: Seluruh layanan publik nantinya wajib mengintegrasikan NIK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) fisik.

Sistem Adminduk Aktif: Pemerintah pusat dan daerah akan secara aktif mencatat data warga melalui integrasi antarlembaga. Langkah ini bertujuan agar warga tidak lagi dibebani kewajiban mengurus berkas secara manual dari satu lembaga ke lembaga lain.

Layanan Fisik Tetap Berlaku: Meski mendukung penuh penerapaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sejumlah fraksi—termasuk Fraksi PKS dan Fraksi PAN—meminta KTP-el fisik dan layanan tatap muka (offline) tetap dipertahankan guna melindungi lansia, penyandang disabilitas, serta warga di wilayah minim akses internet.

BACA JUGA:  Hamzah Ungkap Strategi Realistis Jadikan Depok Destinasi Wisata Warga Jabodetabek

Perlindungan Data Pribadi: Pengelolaan data wajib menyelaraskan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), meliputi mekanisme enkripsi pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), audit jejak akses, hingga sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan data.

Tata Kelola dan Pendanaan: Pemisahan fungsi antara pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan data, serta dukungan pendanaan agar tidak membebani daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di samping itu, beberapa fraksi memberikan perhatian khusus, seperti Fraksi PDI Perjuangan yang memprotes praktik lembaga menyimpan salinan data penduduk dan meminta pengawasan dilakukan cukup melalui verifikasi elektronik. Sementara itu, Fraksi Demokrat mendorong agar SIAK dijadikan sumber data utama yang terintegrasi dengan program Satu Data Indonesia.

Setelah disetujui menjadi RUU Usul DPR, draf RUU Adminduk selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.