DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Ratusan bangunan di Kota Depok ditertibkan petugas Satpol PP.
Total ada 220 bangunan yang terindikasi melanggar aturan.
Penertiban berlangsung di Jalan Raya Keadilan, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis (10/9/2026).
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan bangunan tersebut ditertibkan sebagai bagian dari penegakan Perda.
Salah satu persoalannya, bangunan berdiri di atas bantaran kali dan lahan milik Pemerintah Kota Depok.
Kondisi itu juga berkaitan dengan persoalan genangan yang dikeluhkan warga.
“Laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa titik banjir yang disebabkan penyumbatan saluran air,” kata Dede.
Menurut dia, saluran tersebut sebagian tertutup bangunan toko yang berdiri di atas lahan Pemkot Depok.
Penertiban juga berkaitan dengan rencana penataan kawasan dan pelebaran jalan di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
Pemkot Depok berencana memperlebar jalur tersebut untuk mengurai kemacetan.
Meski demikian, tidak semua bangunan langsung ditertibkan.
Bangunan yang memiliki sertifikat maupun akta jual beli (AJB) masih ditinggalkan untuk diperiksa legalitasnya lebih lanjut.
Dede menegaskan keberadaan AJB belum otomatis mengakhiri persoalan legalitas lahan.
“Nanti kita tindak lanjuti lebih lanjut apakah AJB tersebut mempunyai dasar atau enggak,” ujarnya.
Penertiban berjalan kondusif. Dede menyebut masyarakat memahami langkah pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menata kawasan.

Tinggalkan Balasan