INDORAYATODAY.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, sekolah negeri maupun swasta diperbolehkan menolak untuk menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pihaknya tidak memepermasalahkan jika terdapat sekolah yang memilih untuk tidak berpartisipasi.
“Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau,” kata Sudaryono saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menjelaskan, sekolah negeri bisa saja tidak menerima program MBG dengan syarat seluruh siswa dan orang tua murid menyetujuinya secara utuh. Penolakan tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya oleh sebagian siswa.
“Untuk sekolah negeri, sesuai hasil rapat kami dengan Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, keputusannya adalah jika menerima, menerima semua. Namun, kalau tidak, harus tidak semua,” terangnya.
Ia mencontohkan, apabila 70% siswa di suatu sekolah negeri tergolong mampu dan 30% sisanya tidak mampu, bantuan MBG tidak dapat disalurkan hanya kepada sebagian siswa tersebut. Seluruh wali murid harus mencapai konsensus dan menyepakati keputusan bersama.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri, katakanlah 70% mampu dan 30% tidak mampu, lalu diberikan sebagian. Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali murid sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,” jelas Sudaryono.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, Sudaryono menilai proses penentuannya jauh lebih mudah karena dapat disesuaikan langsung dengan kondisi fisik serta kemampuan sekolah tersebut.

Tinggalkan Balasan