INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (18/9/2026). Hingga Jumat siang, tim penyidik masih melakukan penggeledahan.
“Hari ini, penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Menurut Budi, penggeledahan kali ini menyasar salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dilakukan setelah KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan penyidik tengah mencari alat bukti dan petunjuk untuk mendalami konstruksi perkara.
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi.
Selain mendalami dugaan suap pengurusan HGB, penyidik menelusuri keterkaitan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tiga ruangan direktur jenderal menjadi sasaran, salah satunya ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua lainnya merupakan ruang kerja Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Dari penggeledahan di Kementerian ATR/BPN, penyidik membawa tiga koper berisi sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi mengatakan barang bukti tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme pelayanan di kementerian.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Barang bukti selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara serta peran para pihak.
Menurut Budi, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan