INDORAYATODAY.COM – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap motif aksi penganiayaan yang dilakukan pria berinisial RS (44) terhadap seorang wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega menendang korban karena merasa jalannya terhalangi saat mengantre.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, aksi kekerasan tersebut murni dipicu kekesalan sepele pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu karena jalannya dihalangi oleh korban,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Budi memastikan pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman beralkohol. Selain itu, kepolisian membantah narasi yang sempat beredar di media sosial yang menyebut korban merupakan seorang pencopet.
“Pemeriksaan menyatakan pelaku tidak dalam kondisi mengonsumsi minuman keras. Terkait isu pencopetan, berita itu bohong. Perempuan tersebut murni korban penganiayaan,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya juga meluruskan spekulasi publik terkait latar belakang pelaku. Budi menegaskan RS merupakan warga sipil biasa dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau organisasi mana pun.
“Yang bersangkutan pekerja swasta, tidak ada afiliasi dengan partai politik maupun organisasi lain,” jelasnya.
Guna mempercepat proses hukum, Polda Metro Jaya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A karena korban berinisial T masih mengalami trauma berat pasca-kejadian. Kendati demikian, penyidik telah meminta keterangan awal dari korban.
Atas perbuatannya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang tular di media sosial, korban T yang sedang mengantre makanan tiba-tiba ditendang dari belakang oleh RS.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026).

Tinggalkan Balasan