DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Ada aturan baru yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Aturan tersebut berkaitan dengan penggunaan energi di seluruh gedung pemerintahan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 500.10/590/PSDA/2026.
SE tersebut ditetapkan pada 17 September 2026.
Aturan itu berlaku bagi kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Depok.
Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan pendingin ruangan atau AC.
Pemkot Depok menetapkan suhu AC di ruang kerja paling rendah 25 derajat Celsius.
Sementara untuk ruang transit seperti lobi dan koridor, suhu AC ditetapkan 27 derajat Celsius.
Ketentuan tersebut mengacu pada SNI 6390:2020.
Tak hanya suhu AC yang diatur.
Pintu dan jendela diminta tertutup rapat selama AC beroperasi.
AC juga harus dimatikan 30 menit sebelum jam kerja berakhir.
Aturan penghematan energi berlaku untuk berbagai perangkat elektronik.
Lampu wajib dimatikan ketika cahaya alami sudah mencukupi atau ruangan tidak digunakan.
Monitor komputer juga harus dimatikan atau menggunakan mode sleep jika meja kerja ditinggalkan lebih dari 30 menit.
Komputer harus dimatikan setelah jam kerja selesai.
Dispenser dan perangkat elektronik lainnya juga diminta dimatikan atau dicabut dari stop kontak setelah digunakan.
Pengecualian diberikan untuk peralatan yang memang harus beroperasi selama 24 jam.
Setiap perangkat daerah juga diminta memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami.
Pemeliharaan tanaman di sekitar gedung kantor turut menjadi bagian dari langkah penghematan energi.
Pemkot Depok juga mewajibkan pemeliharaan berkala terhadap AC, pompa air, serta instalasi saluran air.
Untuk mengawasi pelaksanaannya, setiap unit kerja diminta menunjuk petugas internal.
Petugas tersebut bertugas mengecek ruangan setelah jam kerja.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan peralatan listrik yang tidak diperlukan sudah dimatikan.
Konsumsi listrik setiap unit kerja juga akan dipantau dan dievaluasi setiap bulan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 110/DG.03.02.07/PEREK tanggal 20 Agustus 2026 tentang penghematan energi pada bangunan gedung pemerintah daerah.
Pemkot Depok meminta seluruh pegawai menerapkan perilaku hemat energi dalam aktivitas kedinasan.
Panduan teknis efisiensi energi juga dapat diakses melalui tautan yang disediakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan