INDORAYATODAY.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan fasilitas mewah menyerupai apartemen hingga minuman keras saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
Salah satu pejabat utama yang dicopot dari jabatannya adalah Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Polisi Rudi Setiawan, menegaskan penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal mengenai tanggung jawab pengelolaan dan keberadaan fasilitas tak wajar di lingkungan lapas tersebut.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi di Lapas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Profil Wisnu Hani Putranto
Wisnu Hani Putranto lahir pada 3 Oktober 1984 dan telah meniti karier di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kemenimipas) sejak tahun 2002. Ia merupakan lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP/Poltekip) dan mengantongi gelar Sarjana Hukum (S.H.) serta Magister Sains (M.Si.).
Sebelum menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong sejak Oktober 2023, Wisnu telah menduduki sejumlah posisi strategis di bidang pemasyarakatan, antara lain:
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah
Rincian Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 28 Januari 2026, Wisnu Hani Putranto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.189.411.335 (Rp 3,18 miliar) tanpa catatan utang.
Rincian aset harta kekayaannya meliputi:
Tanah dan Bangunan (Rp 2.729.284.000): Terdapat lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok.
Alat Transportasi dan Mesin (Rp 380.000.000): Dua unit kendaraan, yaitu mobil Jeep SUV dan Toyota Hilux.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 25.000.000.
Kas dan Setara Kas: Rp 55.127.335.
Saat ini, seluruh pejabat yang dinonaktifkan sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas guna mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas mewah tersebut.

Tinggalkan Balasan