INDORAYATODAY.COM – Pimpinan DPR RI dijadwalkan menerima audiens perwakilan partai politik nonparlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Jumat (2/10/2026) mendatang.

Pertemuan tersebut nantinya juga menghadirkan jajaran pimpinan Komisi II DPR RI yang membidangi urusan kepemiluan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa penundaan jadwal dari yang semula direncanakan pada Selasa (29/9/2026) dilakukan demi merangkul lebih banyak partisipasi parpol nonparlemen yang mengajukan permohonan audiensi.

“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Penjadwalan audiensi ini bergulir merespons penolakan keras dari Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR)—aliansi delapan parpol nonparlemen (Partai Hanura, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya)—terhadap wacana penaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen oleh koalisi partai pemerintah.

Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menilai tingginya ambang batas parlemen justru memicu melonjaknya jumlah suara sah warga yang terbuang sia-sia tanpa terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2019, tercatat 13,5 juta suara hangus, dan angka ini meningkat menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Guna menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menjaga proporsionalitas perwakilan rakyat, GKSR mengusulkan agar penetapan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen.

“Peningkatan PT menjadi 5 persen berpotensi pada meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu. Kita mengabaikan suara rakyat yang punya otoritas dan mandat kedaulatan,” tegas Ferry.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa penyusunan naskah akademik RUU Pemilu telah berjalan dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dipastikan terbentuk pada tahun 2026 ini sesuai amanat Prolegnas.

BACA JUGA:  Komisi A DPRD Depok Bidik 2026 Jadi Tahun Akselerasi Layanan Digital

Rifqi memberi sinyal besaran ambang batas parlemen tidak akan mengalami kenaikan signifikan dari angka 4 persen yang berlaku saat ini. Pembahasan DPR dipastikan merujuk pada putusan MK agar penentuan persentase memiliki argumentasi rasional yang bermakna.