INDORAYATODAY.COM – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri resmi menahan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa yang terjadi pada Minggu (13/9/2026).

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo, mengonfirmasi bahwa tersangka AY saat ini telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Kukuh menjelaskan, atas kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan pelayaran tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AY disangkakan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 Ayat 3 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun motif kelalaian tersangka. Hal itu disebabkan tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi lain guna mendalami potensi keterlibatan pihak lainnya.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Rilis resmi nantinya menunggu seluruh hasil pemeriksaan selesai,” jelas Kukuh.

Penanganan Kasus Dilimpahkan ke Mabes Polri

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penanganan perkara insiden KM Virgo Transport 8 secara resmi dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan pelimpahan perkara ke Mabes Polri bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum dari penanganan terpadu yang telah berjalan sejak awal kejadian.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi, pelayanan kepada korban dan keluarga, hingga proses penyelidikan,” ungkap Isir.

BACA JUGA:  Perampok yang Habisi Nyawa Sopir Online Warga Depok Ditangkap Polisi

Sebelum pelimpahan berkas, jajaran Ditpolairud Polda Kalsel telah memeriksa serangkaian saksi kunci, termasuk nakhoda, para anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak pengelola kapal. Seluruh materi pemeriksaan tersebut kini didalami oleh tim penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.