INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 900.000 kepada 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober-Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kelanjutan program BSU menjadi salah satu kebijakan pemerintah pada kuartal IV 2026.

Rencana tersebut disampaikan Airlangga setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” kata Airlangga.

Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan untuk setiap pekerja yang memenuhi ketentuan sebagai penerima.

Namun, pemerintah tidak menyalurkan bantuan tersebut setiap bulan. BSU untuk Oktober, November, dan Desember akan diberikan sekaligus sehingga masing-masing penerima memperoleh Rp 900.000.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000,” ujar Airlangga.

Pemerintah menargetkan program BSU pada kuartal IV 2026 menjangkau 13,3 juta pekerja.

Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp 12 triliun.

“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun,” kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga belum memerinci kriteria pekerja yang berhak memperoleh BSU periode Oktober-Desember 2026.

Dengan demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok pekerja yang dapat menerima bantuan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.

Selain kembali menyalurkan BSU, pemerintah berencana melanjutkan kebijakan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada 2027 dan ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.

Airlangga mengatakan terdapat perluasan cakupan sektor penerima pada tahun depan.

Pada 2026, kebijakan tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Sementara pada 2027, pemerintah berencana memperluasnya ke seluruh sektor bagi pekerja yang memenuhi batas penghasilan.

BACA JUGA:  WFH ASN Setiap Jumat Berlaku 1 April 2026, Pemerintah Targetkan Hemat APBN Rp6,2 Triliun

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” ujar Airlangga.