DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pengawasan di lingkungan Balai Kota Depok bakal diperketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Langkah itu diambil setelah masih ditemukan ASN yang merokok sembarangan di kawasan yang masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Jadi kami minta juga pada bagian Umum bisa memasang CCTV di tangga-tangga di situ, biar bisa mengecek (ASN yang merekok),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur saat apel pagi di lapangan apel Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).

CCTV tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengawasi aktivitas merokok.

Pemkot juga ingin memastikan tidak ada aktivitas lain yang dilarang di lingkungan perkantoran.

Rencananya, pemasangan CCTV menyasar sejumlah titik di Gedung Setda maupun Baleka II.

Terutama area tangga dan titik-titik yang selama ini sulit terpantau secara langsung.

Temuan tersebut mencuat setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (1/10/2026).

Sidak menyasar sejumlah titik di kawasan Balai Kota Depok.

Di antaranya sekitar Gedung Baleka II, area parkir, kantin hingga halaman belakang Gedung Arsip.

Mangnguluang yang juga Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan.

“Kita sudah ada Satgas KTR dan melakukan sidak di beberapa tempat. Karena memang kantor Balai Kota ini termasuk kawasan tempat kerja yang menjadi KTR maka kami lakukan sidak di sejumlah titik,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan pegawai maupun masyarakat yang merokok di kawasan Balai Kota Depok.

Bahkan, petugas menemukan puntung rokok yang kondisinya masih hangat.

Bau asap rokok juga masih tercium di sejumlah ruangan yang diduga baru saja digunakan untuk merokok.

BACA JUGA:  Warga Depok Keluhkan Tumpukan Sampah dan Bau Menyengat di Pinggir Jalan Caringin

Ada pula ruangan yang dinilai baru saja diberi pewangi untuk menghilangkan bau rokok.

Pemkot Depok sebenarnya telah menyediakan lokasi khusus bagi warga maupun pegawai yang ingin merokok.

Lokasinya berada di bagian belakang kantin atau Dibaleka, di area terbuka yang jauh dari keramaian dan lalu lalang.

Namun, keberadaan tempat khusus tersebut tidak membuat pelanggaran KTR sepenuhnya berhenti.

Karena itu, pengawasan bakal diperkuat dengan pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis.

Mangnguluang menegaskan pengawasan bukan hanya untuk mencari ASN yang merokok.

CCTV juga diharapkan menjadi alat pemantauan terhadap berbagai aktivitas yang dilarang di lingkungan Balai Kota.

“Jadi kita bisa melihat ASN-ASN kalau memang ada yang masih merokok di situ. Nah nanti urusan BKPSDM yang untuk menindak hal tersebut,” tegas Mangnguluang.