DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Trotoar yang amblas di Jalan Raya Sawangan, tepatnya di depan Sungai Elok Cantik dan Menawan (SeCawan), Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, segera diperbaiki.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memastikan pekerjaan fisik dimulai pekan depan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kota Depok Rizwan Nurahim mengatakan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Penurapan Kali Cabang Tengah di sekitar Simpang Sengon Tahun Anggaran 2026.
“Ini merupakan proses dari pelaksanaan kegiatan Penurapan Kali Cabang Tengah di sekitar Simpang Sengon Tahun Anggaran 2026 atau di areal SeCawan,” kata Rizwan dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, pekerjaan sudah dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Karena itu, pengerjaan fisik dipastikan mulai dilakukan pekan depan.
Rizwan menjelaskan pekerjaan tersebut membutuhkan alat berat untuk pemasangan sheet pile.
“DPUPR akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Depok dan Polres Metro Depok terkait rencana penutupan dan pengalihan arus jalan selama kurang lebih 14 hari,” ujarnya.
Selama pengerjaan berlangsung, arus lalu lintas di sekitar lokasi akan ditutup dan dialihkan.
Sosialisasi juga telah dilakukan kepada masyarakat yang terdampak, khususnya warga RW 1 hingga RW 9 di Kelurahan Depok Jaya dan Pancoran Mas.
Rizwan menyebut titik longsor yang akan diperbaiki memiliki panjang sekitar 60 meter.
Ketinggiannya mencapai sekitar 3 meter.
“Dikarenakan ada alat berat untuk pemasangan sheet pile, maka perlu dilakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas selama pekerjaan berlangsung,” tutur Rizwan.
Perbaikan tersebut tidak menggunakan anggaran kecil.
Pemkot Depok menggelontorkan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) lebih dari Rp1 miliar untuk penanganan titik longsor tersebut.
Lurah Pancoran Mas Firman Septiadi Nurjaman meminta proses pembangunan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan warga.
“Yang pasti kalau ada pembangunan harus kita dukung supaya berjalan kondusif. Kami berpesan DPUPR maupun pihak ketiga dapat meminimalisir risiko dari dampak pembangunan,” kata Firman.

Tinggalkan Balasan