DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama petugas gabungan turun tangan menertibkan bangunan liar di Jalan Raya Bogor Km 31, Kecamatan Cimanggis, Rabu (7/10/2026).

Pantauan di lokasi, proses penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Sejumlah personel Satpol PP terlihat membantu mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

Petugas memastikan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan dikeluarkan terlebih dahulu.

Setelah proses pengosongan selesai, bangunan tersebut kemudian ditertibkan oleh petugas gabungan menggunakan ekskavator.

Petugas Satpol PP tampak berada di lokasi untuk mengawal jalannya penertiban.

Hingga berita ini ditulis, proses pembongkaran bangunan masih berlangsung.

Petugas gabungan juga terlihat melakukan pengamanan di sekitar lokasi agar penertiban berjalan tertib.

BACA JUGA:  Surat untuk Gubernur Jabar Ditemukan di Tubuh Pria Gantung Diri di Depok, Isinya Bikin Sedih