DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kabar baik bagi warga Depok yang masih memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan program keringanan pajak.
Menariknya, pengurangan pokok PBB-P2 bisa mencapai 100 persen.
Program tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan keringanan diberikan berdasarkan periode tahun pajak.
“Program keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Besaran pengurangan disesuaikan dengan periode tahun pajaknya,” ujar Hendra, Kamis (8/10/2026).
Untuk tahun pajak 1994-2011, pengurangan pokok PBB-P2 mencapai 100 persen.
Artinya, pokok pajaknya bisa gratis.
Sementara tahun pajak 2012-2016 mendapatkan pengurangan sebesar 75 persen.
Untuk tahun pajak 2017-2022, pengurangannya mencapai 50 persen.
Sedangkan tahun pajak 2023-2025 mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen.
Tak hanya pokok pajak, Pemkot Depok juga memberikan keringanan sanksi administrasi.
Khusus tahun pajak 2026, sanksi administrasi dapat dikurangi hingga 100 persen.
Hendra mengingatkan masyarakat tidak melewatkan program tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2026,” katanya.
Menurut Hendra, program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memperbaiki data piutang daerah.
Selain itu, pemutakhiran data diharapkan membuat administrasi perpajakan semakin akurat.
BKD Depok juga menyiapkan skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar.
“Kami sedang menyusun skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini sudah menjalankan kewajibannya tepat waktu, seperti diskon awal tahun 2027 dan penghargaan lainnya,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan