DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok tak cukup hanya menyediakan makanan bagi penerima manfaat. Kelayakan bangunan, perizinan, hingga standar kesehatan dapur harus dipenuhi.
Anggota Komisi D DPRD Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Turiman, menyoroti persoalan tersebut usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), dan koordinator kecamatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Depok, Jumat (9/10/2026).
Turiman mengungkapkan, dari 199 SPPG di Depok, baru delapan yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari 199 SPPG yang ada di Kota Depok, yang mengurus PBG baru delapan. Itu sangat memprihatinkan,” kata Turiman.
Menurut dia, pemilik SPPG atau mitra BGN harus memahami bahwa pengurusan PBG bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kewajiban yang berkaitan dengan kelayakan bangunan.
“PBG itu tidak harus menunggu arahan. Itu merupakan kewajiban masyarakat apabila akan mendirikan bangunan,” tegasnya.
Turiman meminta dinas terkait segera menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pengelola SPPG agar memenuhi persyaratan perizinan.
Ia juga mengingatkan pentingnya persetujuan lingkungan sebelum pembangunan dapur MBG dilakukan.
Selain perizinan bangunan, Turiman menyoroti pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur MBG.
Menurut dia, standar yang digunakan dalam penerbitan SLHS perlu diperiksa kembali agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kami mengharapkan dinas terkait mengecek dan memvalidasi kembali SLHS yang sudah diterbitkan, apakah semuanya sudah sesuai standar yang diharapkan BGN,” ujarnya.
Turiman menegaskan, dapur yang belum memenuhi persyaratan tidak seharusnya dipaksakan untuk beroperasi.
Ia bahkan mendorong agar SPPG yang tidak layak diusulkan untuk dihentikan sementara atau disuspensi.
“Kalau dapur yang beroperasi memang tidak memenuhi kelayakan, kita harus sama-sama menyadari. Usulkan agar segera disuspensi dan digantikan dengan dapur yang lebih layak,” katanya.
Turiman mengaku menerima informasi bahwa sekitar 20 dapur MBG di Depok telah disuspensi. Namun, ia belum mengetahui secara terperinci jumlah dan status penanganannya.
Dalam RDP tersebut, Turiman juga menyoroti kerja sama pengadaan bahan baku antara SPPG dan Koperasi Merah Putih (KMP).
Ia menilai kerja sama tersebut perlu diperkuat agar pengadaan kebutuhan dapur dapat melibatkan potensi ekonomi lokal.
“Kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Koperasi agar seluruh SPPG bekerja sama dengan KMP dalam pengadaan bahan baku,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Depok meminta Dinas Pendidikan menginventarisasi jumlah penerima manfaat MBG secara menyeluruh.
Pendataan mencakup peserta didik dari jenjang PAUD, TK, SD negeri maupun swasta, serta kelompok penerima manfaat lainnya, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah penerima yang sudah terlayani, belum menerima, maupun menolak program MBG.
Turiman menekankan, penolakan dari sekolah juga perlu diverifikasi dengan melibatkan orang tua murid agar alasan yang tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
“Jangan hanya berdasarkan informasi dari pihak sekolah. Kami meminta ada persetujuan orang tua murid apabila memang tidak mau menerima MBG,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pengelola SPPG, BGN, dan perangkat daerah memperkuat komunikasi serta koordinasi untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Semua harus dipersiapkan dan diinventarisasi sebaik mungkin. Penanganan persoalan di masyarakat juga harus cepat dan tepat,” tandas Turiman.

Tinggalkan Balasan