DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok diimbau segera mengurus izin bangunan.

Pasalnya, dari 199 SPPG, baru delapan yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman alias Abra, menegaskan setiap bangunan wajib memiliki izin.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengatur bahwa setiap bangunan harus berizin,” ujar Abra, Jumat (9/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Depok, koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), koordinator kecamatan, dan sejumlah mitra SPPG.

Abra mengatakan, pihaknya telah mengimbau para pengelola dapur MBG agar segera mengajukan PBG melalui DPMPTSP.

Menurutnya, sebagian besar persyaratan pengurusan izin sudah tersedia. Pengelola tinggal mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dari pertemuan tadi disepakati bahwa mereka akan segera melakukan pengurusan izin,” katanya.

DPMPTSP Depok berharap seluruh SPPG segera memenuhi kewajiban tersebut dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Kami berharap dalam satu atau dua bulan ke depan, semua SPPG sudah mempunyai izin,” tegas Abra.

Untuk mempercepat proses, DPMPTSP juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengelola melalui koordinator wilayah dan koordinator kecamatan SPPG.

Abra menilai kesepakatan dalam RDP menjadi langkah positif untuk meningkatkan kepatuhan pengelola terhadap aturan perizinan bangunan.

“Semua menyepakati bahwa setiap bangunan yang ada tentu harus mempunyai izin,” ungkapnya.

Selain PBG, DPMPTSP Depok mencatat 163 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sementara itu, 20 SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.

Abra berharap persoalan perizinan menjadi perhatian serius seluruh pengelola dapur MBG di Depok.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Depok Babai Suhaimi Dorong Percepatan Penanganan Sampah dan Banjir di Cipayung

“Mudah-mudahan dengan adanya rapat dengar pendapat ini, semua pihak menyadari bahwa kewajiban pengelola SPPG harus mempunyai IMB,” pungkasnya.