INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa karya jurnalistik kini resmi diakui sebagai bagian dari rezim hak cipta.

Pengakuan ini memberikan nilai ekonomis bagi karya pers, termasuk potensi untuk mendapatkan royalti. Mekanisme pemberian royalti tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan.

“Secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dahulu yang penting. Soal implementasinya nanti masih dibahas, kan banyak dalam peraturan turunan,” ujar Supratman di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Supratman menegaskan, pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan langkah maju untuk melindungi hasil kerja para jurnalis sekaligus membuka peluang pemanfaatan nilai ekonominya.

Skema Royalti dan LMK Masih Dibahas

Terkait mekanisme penerapan royalti—termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—Supratman menyebutkan hal tersebut belum diputuskan.

Pembahasan skema teknis akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti kalangan media, Dewan Pers, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media, Dewan Pers, dan Kementerian Komdigi,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk merumuskan regulasi yang tepat. Namun, yang terpenting adalah penetapan dasar hukum pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta terlebih dahulu.

Pembahasan Regulasi di DPR

Saat ini, proses pembahasan regulasi tersebut telah bergulir di parlemen. Pemerintah telah menyelesaikan tahap penyusunan tim pembahas, dan tahapan selanjutnya akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berbagai pemikiran serta masukan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era juga akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan aturan tersebut.

BACA JUGA:  Orasi Empat Bahasa Siswa Sekolah Rakyat Bikin Presiden Prabowo Terkesima, Ternyata Berlatar Belakang Anak OB dan Ojol

Mendorong Kesadaran Kekayaan Intelektual

Di sisi lain, Supratman turut menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurutnya, Indonesia masih menghadapi ketimpangan antara pembayaran dan penerimaan royalti karena tingginya pemanfaatan inovasi dari luar negeri.

Oleh karena itu, Menkum berharap kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan serta pemanfaatan HKI dapat makin meningkat. Dengan begitu, Indonesia bisa memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal dari hasil karya dan inovasi dalam negeri.