DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Tapos, Kota Depok, mencapai 92 persen hingga akhir Agustus 2026.
Capaian itu mendekati target penerimaan PBB sebesar Rp45 miliar pada tahun anggaran 2026.
Camat Tapos, Jarkasih, mengapresiasi warga yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak. Ia optimistis penerimaan PBB masih bisa mencapai target hingga akhir tahun.
“Alhamdulillah, tahun anggaran 2026 ini, sampai akhir Agustus kemarin, realisasi PBB Kecamatan Tapos dari target kurang lebih Rp45 miliar sudah mencapai 92 persen,” ujar Jarkasih, Jumat (9/10/2026).
Menurut dia, pemerintah masih memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mengejar sisa target penerimaan pajak.
Jarkasih berharap masyarakat yang belum membayar PBB segera menuntaskan kewajibannya sebelum akhir Desember 2026.
“Ini masih ada waktu, sekarang Oktober sampai Desember. Mudah-mudahan bisa mencapai 100 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Jarkasih mengatakan, manfaat pajak yang dibayarkan masyarakat dapat dirasakan kembali melalui berbagai program pembangunan di wilayah.
“Dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, yang nantinya menjadi PAD Kota Depok, kemudian dikembalikan kepada masyarakat berupa proyek-proyek pembangunan,” jelasnya.
Salah satu program yang disebutnya adalah Dana RW, yang mengalokasikan anggaran Rp300 juta untuk setiap rukun warga (RW).
“Di antaranya yang saat ini sedang booming adalah Dana RW, satu RW Rp300 juta,” pungkas Jarkasih.

Tinggalkan Balasan