INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengambil langkah tegas untuk menata pengelolaan parkir liar sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu upayanya adalah merekrut 30 juru parkir (jukir) resmi serta membidik penambahan lebih dari 50 titik parkir baru di wilayah Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengungkapkan, potensi penerimaan dari sektor retribusi parkir di Kota Bogor sejauh ini masih belum tergarap optimal.

“Berdasarkan kajian potensi pendapatan bersama Inspektorat dan DSU, penerimaan dari sektor parkir saat ini baru mencapai sekitar 40 persen,” kata Jenal di Bogor, Selasa (13/10/2026).

Jenal membandingkan pengelolaan parkir Kota Bogor dengan Kota Malang. Menurutnya, Kota Malang yang hanya memiliki lima kecamatan mampu mengelola sekitar 500 titik parkir resmi. Sementara Kota Bogor yang terdiri dari enam kecamatan saat ini baru mencatat sekitar 130 titik parkir.

Guna mengejar ketertinggalan tersebut, Pemkot Bogor merangkul para jukir di lapangan untuk diresmikan secara legal. Dari sekitar 115 titik parkir yang telah terdata saat ini, penambahan 30 jukir baru menjadi langkah awal legalisasi dan penataan retribusi parkir.

Mulai Desember 2026, Pemkot Bogor juga akan menerjunkan pihak kelurahan di setiap wilayah untuk mengidentifikasi lokasi usaha yang berpotensi menjadi titik parkir resmi.

Sasaran utama penyisiran meliputi kafe, warung tenda, tempat makan, hingga pusat kuliner yang ramai pengunjung tetapi memanfaatkan bahu jalan umum tanpa memberikan kontribusi retribusi.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk menambah beban pungutan kepada masyarakat, melainkan mengoptimalkan potensi pendapatan parkir agar hasilnya bisa berkontribusi langsung bagi pembangunan Kota Bogor,” tegas Jenal.

BACA JUGA:  Rotasi Perdana Pemkot Bogor: 10 Kepala Dinas dan 3 Camat Resmi Berganti