DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Satpol PP Kota Depok membongkar sekitar 80 bangunan liar yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kamis (15/10/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara, trotoar, dan saluran air.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, mengatakan penertiban berlangsung aman dan kondusif.

“Alhamdulillah, kegiatan hari ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan bisa kita selesaikan dengan baik,” ujar Agus.

Menurut dia, pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum menerjunkan petugas.

“Kita bekerja sesuai standar operasional, mulai dari SP 1, 2, dan 3, hingga surat perintah bongkar. Kita tetap tegas,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Depok mengerahkan dua alat berat berupa ekskavator.

Penertiban turut melibatkan unsur Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, Garnisun, serta sejumlah perangkat daerah.

Agus menjelaskan, tidak semua bangunan langsung dibongkar karena terdapat persoalan status kepemilikan tanah.

Salah satunya bangunan di dekat pasar yang berkaitan dengan akta jual beli.

Ada pula bangunan di atas tanah bersertifikat wakaf yang digunakan untuk makam.

“Kita tindak lanjuti dan koordinasikan dengan bagian aset, tata pemerintahan, serta kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Agus menegaskan, penertiban bangunan liar di Depok tidak berhenti di Cimanggis.

Satpol PP menyiapkan penertiban lanjutan terhadap sekitar 180 bangunan di kawasan Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga Simpangan Depok.

Lokasi tersebut mencakup wilayah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.

Jumlah bangunan yang akan ditertibkan diperkirakan mencapai ratusan sehingga pembongkarannya tidak bisa diselesaikan dalam sehari.

“Lumayan, hampir ratusan. Ada sekitar 180 bangunan,” ungkap Agus.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Supian Suri Ungkap Tiga Pilar Kunci Tingkatkan Kesejahteraan dan Kebahagiaan Warga

Setelah pembongkaran, Pemkot Depok akan mengembalikan area tersebut sesuai fungsi awalnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan menindaklanjuti perbaikan trotoar dan normalisasi drainase yang terdampak.

Dengan begitu, fasilitas umum tersebut dapat kembali digunakan pejalan kaki dan mendukung kelancaran aliran air.