DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melengkapi perizinan bangunan dapur operasional.
Perizinan tersebut dapat berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok itu menegaskan kelengkapan izin penting untuk mendukung operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dapur SPPG harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, terlebih fasilitas tersebut digunakan untuk memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah,” kata Edi, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, legalitas bangunan perlu menjadi perhatian pengelola SPPG agar pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan tertib.
Edi juga berharap seluruh pengelola dapur SPPG segera memastikan dokumen perizinan bangunan telah sesuai dengan ketentuan.
“Harapannya, seluruh dapur SPPG dapat beroperasi dengan tertib sehingga program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi anak-anak sekolah,” ujarnya.
Dia turut meminta pengawasan dari aparatur wilayah diperkuat untuk memastikan kepatuhan pengelola dapur SPPG.
“Pengawasan dari camat dan lurah setempat juga perlu ditingkatkan,” tuntas Edi.

Tinggalkan Balasan