INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi sejatinya dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana alam mendesak di Indonesia.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dana kedaruratan tersebut seharusnya ditujukan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi, hingga banjir bandang di sejumlah daerah.

“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik menerangkan, pencairan DSP bersifat fleksibel namun wajib memenuhi ketentuan Peraturan BNPB Tahun 2020. Syarat tersebut meliputi penetapan status darurat bencana oleh kepala daerah atau presiden, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko berdampak oleh Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan luar negeri.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Dalam penanganan kasus ini, KPK membaginya ke dalam dua klaster penindakan. Pada klaster kedua, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB.

Para tersangka diduga menerima suap total senilai Rp 4,4 miliar, perhiasan emas seberat 325 gram, serta pecahan mata uang asing dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Empat tersangka yang dijerat meliputi:

Richard Erlangga (RIC): Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu.

Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Syifa Nrika Ghifarin (SNG): Pihak swasta.

Gery Prasetiawan (GER): Pihak swasta (Direktur PT Trans Lintas Selaras).

BACA JUGA:  Gempa NTT, Menlu Sugiono Apresiasi Solidaritas Internasional dan Negara Sahabat

“Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan,” tutur Taufik.

KPK menduga Richard menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery sepanjang Januari hingga September 2026. Pada periode yang sama, Gery juga memberikan uang Rp 140 juta kepada Gabriel selaku PPK.

Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, US7.500,SG7.500, SG7.500,SG 9.000, serta 56 keping emas seberat 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram dari pihak vendor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait pemberian suap dalam KUHP.