INDORAYATODAY.COM – Sebuah surat terkait dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada tahun 2022 beredar di publik. Surat tersebut diduga ditandatangani oleh direksi PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi dan mengoperasikan jaringan Eka Hospital.

Kemunculan surat itu menimbulkan pertanyaan karena pada tahun yang sama tengah berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas pada kedua rumah sakit tersebut.

RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK. Sebelumnya, rumah sakit yang menjadi sengketa tersebut didirikan oleh sejumlah dokter dengan harapan dapat menjadi wadah kerja sama sekaligus persiapan menghadapi masa pensiun.

Namun, persoalan muncul setelah pemegang saham dengan porsi cukup besar, yakni Jonny Herman dan Ardion Herman, menjual kepemilikan saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi inilah yang kemudian memicu sengketa hukum di antara para pemegang saham.

“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas—yang rata-rata memiliki saham 0,5%, 1%, hingga 2% dari dua rumah sakit tersebut—untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan.

Menurut R. Primaditya Wirasandi, selaku Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partner dari Lucas S.H. & Partners, surat yang ditandatangani oleh Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris tersebut memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual-beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.

BACA JUGA:  Ngeri! Elf Terjun ke Kali 5 Meter di Depok, Ini Dugaan Penyebabnya

Persoalannya, saham-saham yang disebutkan dalam surat itu ditransaksikan saat masih berstatus sengketa di pengadilan. Primaditya menjelaskan, ketika surat tersebut dibuat, gugatan yang berkaitan dengan hak pemegang saham minoritas sudah berjalan. Transaksi tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran hak memesan efek terlebih dahulu (pre-emptive right) terhadap pemegang saham minoritas.

“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.

Tiga Putusan PK Mahkamah Agung Dipersoalkan

Primaditya juga mempersoalkan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB tersebut. Menurutnya, kedua rapat itu diduga bertentangan dengan tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.

Dalam putusan-putusan tersebut, peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada tahun 2020 dinyatakan tidak sah. Mahkamah Agung juga memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan. Hal ini diklaim sudah disampaikan kepada pimpinan rapat, Rina Setiawati, namun tetap tidak dihiraukan.

“Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI,” tegas Primaditya.

“Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital) tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Astaga! Ratusan Botol Miras Ditemukan di Lapak PKL Depok saat Petugas Lakukan Penertiban

Pihak Eka Hospital telah dimintai konfirmasi terkait beredarnya surat transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family tahun 2022 tersebut.

Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi internal. “Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ucapnya.