INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, membantah menerima suap Rp14 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field, dan meminta hakim membebaskannya.

Bantahan itu disampaikan Rizal saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Dalam pembelaannya, Rizal menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun memerintahkan penerimaan uang dari John Field maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Rizal membantah keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan, mengenai dugaan penyerahan uang Rp14 miliar.

Menurutnya, kesaksian Orlando berubah-ubah dan bertentangan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Karena semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi Orlando Hamonangan dalam persidangan adalah kebohongan yang nyata,” tegas Rizal.

Ia juga menolak tuduhan menerima uang melalui bawahannya, termasuk dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

“Saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field, Saudara Dedi Kurniawan, Saudara Andri, maupun dari pihak-pihak lain baik secara langsung maupun melalui bawahan saya,” ujarnya.

Selain membantah penerimaan uang, Rizal menyangkal menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) untuk keperluan pribadi.

Ia mengaku tidak pernah menginstruksikan bawahannya mengumpulkan dana di luar anggaran resmi direktorat.

Rizal turut menjelaskan sejumlah pengeluaran yang dipersoalkan, di antaranya pemasangan exhaust, tiket pesawat Jakarta–Jambi, pengadaan minuman keras untuk koordinasi acara BNN, serta peralatan podcast.

Menurut pengakuannya, pengeluaran tersebut menggunakan anggaran resmi, termasuk DOKPPN dan anggaran rutin.

Dalam pleidoinya, Rizal meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Ia menegaskan tidak pernah membuat kesepakatan untuk menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:  Menteri LH Sebut Indonesia Negara Nomor Satu Mega Biodiversity Dunia

Rizal juga meminta hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses hukum serta pengabdian lebih dari 27 tahun sebagai aparatur sipil negara.

Meski mengakui pengawasan terhadap integritas sejumlah bawahannya belum maksimal, ia menolak jika hal tersebut dianggap sebagai bukti penerimaan uang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun penjara.

Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang Blueray Cargo serta sejumlah pihak lainnya.