JAKARTA, INDORAYA TODAY – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2025. Keputusan ini diambil Pemerintah bersama PLN untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan penetapan tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, PLN melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), serta harga batubara acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, dikutip Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan untuk pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” jelas Tri.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 menjadi bukti nyata peran PLN bersama pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

BACA JUGA:  PLN Beri Diskon 50 Persen, Berlaku Sampai 17 September 2025

Lebih lanjut, Darmawan menekankan bahwa PLN terus melakukan efisiensi biaya operasional sekaligus memperluas akses kelistrikan agar seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat listrik yang berkelanjutan.

Masyarakat dapat mengakses detail tarif tenaga listrik periode Triwulan IV 2025 melalui laman resmi PLN: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.