INDORAYATODAY.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi partai mereka. Sidang etik ini diagendakan berlangsung terbuka pada masa reses.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pimpinan telah menyetujui permohonan yang diajukan MKD sejak pekan lalu. “Pimpinan sudah mengizinkan MKD untuk mengadakan sidang terbuka di masa reses,” ujar Dasco melalui pesan suara singkat pada Kamis (23/10/2025).
Kelima anggota Dewan yang akan menjalani sidang etik tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem; Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari PAN; serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Sidang etik kelima anggota dewan tersebut telah diagendakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penonaktifan dan Kritik Hukum
Penonaktifan kelima kader tersebut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing fraksi partai dilakukan sejak 1 September lalu. Kebijakan ini diambil setelah mereka dinilai menyampaikan sikap kontroversial atau nirempati yang memicu kritik publik terkait demonstrasi akhir Agustus.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji menilai keputusan menonaktifkan Adies Kadir bertujuan menguatkan disiplin dan etika bagi legislator fraksi Golkar. “Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” kata Sarmuji.
Namun, Dosen Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengkritik kebijakan penonaktifan tersebut. Menurutnya, tindakan partai tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum karena aturan perundang-undangan hanya mengatur frasa pemberhentian sementara yang merupakan kewenangan MKD, bukan partai. “Secara konsekuensi hukum tidak ada. Artinya, mereka yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan tunjangan,” ujar Herdiansyah. Ia menilai keputusan partai hanya sekadar upaya menghindari kritik publik.
Tinggalkan Balasan