INDORAYATODAY.COM – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa pengembalian benda-benda budaya asal Indonesia yang dibawa secara ilegal ke luar negeri merupakan wujud nyata penegakan kedaulatan budaya bangsa.
Upaya repatriasi tersebut terus dipacu melalui kerja sama internasional, salah satunya dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Pemerintah Belanda.
Langkah ini bertujuan mengembalikan berbagai artefak budaya yang keluar secara tidak sah, baik akibat penjarahan pada masa kolonial maupun praktik perdagangan ilegal.
Proses pemulangan dari AS melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum terkemuka, seperti District Attorney of New York, Homeland Security, serta Federal Bureau of Investigation (FBI).
Salah satu bukti konkret kerja sama ini adalah penyerahan lima artefak asal Papua warisan Suku Dani, Suku Asmat, dan masyarakat Danau Sentani oleh Direktur FBI kepada Presiden Republik Indonesia.
Fadli Zon menyampaikan, kolaborasi ini membuktikan bahwa Indonesia dipandang sebagai mitra penting dan setara dalam upaya global memberantas perdagangan ilegal benda cagar budaya.
“Proses ini menegaskan kedaulatan budaya yang sedang dibangun oleh Indonesia, karena sebuah bangsa yang besar tidak akan membiarkan hak miliknya hilang tanpa diketahui,” tegas Fadli Zon dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Seluruh artefak hasil repatriasi nantinya disimpan sebagai koleksi negara dan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia agar dapat diakses oleh publik dan generasi mendatang.
“Setiap benda yang kembali adalah warisan yang dijaga oleh negara untuk kepentingan generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan