JAKARTA, INDORAYA TODAY – Aksi penganiayaan di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, berhasil diungkap polisi. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial A tak lama setelah korban melapor.
Peristiwa ini terjadi pada 30 September 2025. Korban, berinisial IN, menceritakan dirinya mengalami penganiayaan berupa cekikan, pukulan, dan dorongan yang membuat kepala serta tubuhnya memar.
Setelah laporan masuk, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras langsung bergerak. Pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, dalam waktu singkat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Budi, langkah cepat polisi menunjukkan komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan bukti nyata Polda Metro Jaya memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Budi, dalam pres release, Sabtu (15/11/2025).
Dia menegaskan, setiap laporan penganiayaan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. “Dalam penanganan kasus, Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak korban maupun pelaku, dan menjaga transparansi setiap tahap penyelidikan,” tambahnya.
Budi menekankan, Polri menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari aparat,” tegasnya.
Hingga kini, kasus masih dalam penyelidikan mendalam. Pelaku telah berstatus tersangka dan digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan